2.jumlah perangsang penanaman yang masih bersisa pada saat masa bebas pajak berakhir, dapat dipotongkan dari laba c.q. ditambahkan pada jumlah kerugian dalam tahun (tahun- tahun) berikutnya. Contoh: Badan baru X memperoleh masa bebas pajak selama 5 (lima) tahun, yakni dalam tahun- tahun 1970 sampai dengan 1974, dengan mengajukan "initial investment" sebesar Rp. 100,- juta. Jumlah Rp. 100,- juta itu selesai ditanamnya sampai tahun 1972. Dalam tahun 1973 dilakukannya -"additional investment" sebesar Rp. 20,- juta. Dengan memperhatikan cara pemotongan sebagaimana diatur pada ayat (1) pasal ini, pemotongan perangsang penanaman untuk "additional investment" tersebut diterapkan sebagai berikut: Tahun-tahun 1975 dan 1976 masing-masing 5% x Rp. 20,- juta Rp. 1,-juta. Ayat (5). Karena perangsang penanaman bersifat pemberian premi untuk pengeluaran- pengeluaran penanaman, maka sepatutnyalah diadakan sanksi apabila sebagian atau seluruh penanaman itu kemudian dipindah-tangankan (desinvestasi) dalam jangka waktu berlakunya Pemotongan perangsang penanaman. Dengan "dipindah-tangankan" dimaksudkan: penjualan, pengoperan, penukaran, pemberian dan sebagainya. Pada hakekatnya ketentuan ayat (5) ini dimaksudkan untuk mencegah penyalah-gunaan pemberian perangsang penanaman. Contoh: Dalam tahun 1970 dilakukan pengeluaran untuk penanaman berupa pembelian mesin- mesin seharga Rp. 100,- juta. Berhubung dengan keadaan-keadaan tertentu sebagian dari mesin-mesin tersebut dengan harga beli sejumlah Rp. 20,- juta terpaksa dijual dalam tahun 1972. Jumlah ini adalah seperlima dari pengeluaran untuk penanaman tersebut di atas. Pelaksanaan pemotongan perangsang penanaman dan penambahan pada laba karena desinvestasi adalah sebagai berikut: Tahun 1970 dan 1971: Pemotongan perangsang penanaman sebesar masing-masing 5 % x Rp. 100,- juta ...................................Rp. 5,-juta. Tahun 1972: Pemotongan perangsang penanaman .............Rp. 5,-juta. Penambahan pada laba berhubung dengan desinves tasi, bagian yang sesuai yang termasuk dalam pemotongan perangsang penanaman untuk tahun-tahun 1970 sampai dengan 1972 = 3 1/5 x Rp. 5,-juta ............Rp. 3,- juta. per saldo dipotongkan dari laba ..................Rp. 2,- juta. Tahun 1973: Pemotongan perangsang penanaman sebesar 5% x (Rp. 100,-juta - Rp. 20,- juta) Rp. 4,- juta. VI. Pasal 7 mengatur batas waktu kompensasi kerugian Ayat (1). Dengan ini diberikannya perangsang penanaman dan diperkenankannya penghapusan dipercepat, jumlah pengurangan atas laba menjadi bertambah besar. Mengingat pula sifat pengurangan perangsang penanaman adalah mengikat bagi wajib pajak, maka kemungkinan akan timbul kerugian fiskal yang besar yang tidak dapat habis dikompensir dengan laba fiskal dalam dua tahun berikutnya. Oleh karena itu batas waktu dua tahun perlu diperpanjang menjadi empat tahun. Ayat (2). Bagi suatu badan usaha yang baru didirikan, tahun-tahun pertamaakan merupakan tahun-tahun pembiayaan yang cukup berat, di mana harus diletakkan dasar-dasar untuk kelangsungan hidupnya. Apalagi bilamana badan usaha itu bergerak di suatu bidang- produksi yang memerlukan penanaman modal yang tidak sedikit untuk pembangunan prasarana, pembelian alat-alat produksi, dan lain-lainnya. Dalam hal itu akan terjadi suatu masa pra-produksi (pre-production-period) yang cukup panjang sebelumnya badan usaha dapat menghasilkan, sehingga lazimnya dalam tahun-tahun awal itu diderita kerugian. Kerugian tersebut akan berjumlah lebih besar lagi dengan adanya fasilitas-fasilitas perangsang penanaman dan penghapusan dipercepat. Untuk mendorong investasi dan produksi pada umumnya yang terciptanya badan-badan usaha baru pada khususnya serta mengingat pertimbangan di atas, maka dianggap perlu diadakan ketentuan baru yang menyatakan bahwa kerugian-kerugian (fiskal) yang diderita selama enam tahun pertama sejak badan didirikan, yaitu apa yang dinamakan kerugian inisial, dapat dikompensasikan dengan laba tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Dalam hal terdapat kerugian fiskal biasa seperti termaksud pada ayat (1) pasal 7, di samping kerugian inisial seperti termaksud pada ayat (2) pasal 7, sedangkan jumlah laba dalam tahun bersangkutan tidak cukup besar untuk menampung jumlah kedua kerugian tersebut, maka dibenarkan untuk melakukan kompensasi hingga habis terlebih dahulu kerugian biasa termaksud pada ayat (1) mengingat jangka waktu kompensasinya yang terbatas. Akhirnya sebagai penegasan perlu pula dikemukakan di sini, bahwa bilamana dalam sesuatu tahun dalam masa bebas pajak seperti termaksud dalam pasal 1a terdapat sesuatu kerugian maka jumlah kerugian ini harus dikompensir terlebih dahulu dengan jumlah-jumlah laba yang diperoleh dalam masa bebas pajak itu. Jika masih ada tersisa kerugian, maka jumlah kerugian-bersih inilah yang kemudiannya dapat dikompensir dengan jumlah-jumlah laba sesudah masa bebas pajak. VII. A. Cukup jelas. B. Pasal 10 ayat (2) mengatur tarip umum pajak perseroan. Tingkat tarip yang berlaku sekarang dirasakan terlalu berat. Untuk memberikan kelegaan pada dunia usaha, maka tarip diturunkan menjadi tarip 20% (dua puluh perseratus) dengan tambahan 25% (dua puluh lima perseratus) di atas suatu jumlah tertentu, Batas jumlah untuk tambahan pajak 25% (dua puluh lima perseratus) untuk pertama kalinya ditentukan Rp. 5.000.000,- mengingat bahwa perseroan-perseroan biasa di Indonesia umumnya memperoleh laba di bawah Rp. 5.000.000,- Bilamana tambahan pajak 25% (dua puluh lima perseratus) ditetapkan pada jumlah yang lebih rendah daripada Rp. 5.000.000,- maka ini akan mengakibatkan kenaikan tarip untuk golongan wajib pajak dengan laba di bawah Rp. 5.000.000,-. Contoh pelaksanaan tarip: