Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1999
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PT BANK LIPPO Tbk., PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk., PT BANK BALI Tbk., PT BANK UMUM KOPERASI INDONESIA, PT BANK UNIVERSAL Tbk., PT BANK PRIMA EXPRESS, PT BANK ARTA MEDIA, DAN PT BANK PATRIOT DALAM RANGKA PROGRAM REKAFITALISASI BANK UMUM.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Lippo Tbk., PT Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Prima Express, PT BANk Arta Media, dan PT Bank Patriot.
BAB II
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :
Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lempung, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembnagunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. PROF.DR.H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 78.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang