Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 1998
- Nomor
- 84
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Program Peningkatan Permodalan (Rekapitulasi) Bank Umum dengan Peraturan Pemerintah Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
…
Dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum, Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
Keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitulisasi didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi bagi Bank Umum yang dikendalikan oleh pihak asing dilakukan tanpa dukungan dana dari negara;
Pembiayaan atas penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara (APBN);
Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)