Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2004
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBIT DAN TOKO BUKU PRADNYA PARAMITA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA.
BAB I
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.
BAB II
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Bab I dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-undang… Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Penerbitan, dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 121
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)