Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1999
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG, BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA, BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU, BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
BAB II
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABI III
Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.n Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. PROF.DR.H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 79.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang