Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1994
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri.
Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima.
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)