1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.Walikota adalah Walikota Kediri.
4.Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
7.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
8.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
9.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf.
10.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf 5 sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan.
11.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Koperasi.
12.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.
13.Pendiri adalah beberapa orang atau Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
14.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah anggota Koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi atau USP Koperasi.
15.Anggota Koperasi selanjutnya disebut Anggota adalah masyarakat yang telah bergabung dalam Koperasi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi.
16.Calon Anggota adalah orang seorang atau badan hukum Koperasi yang telah menerima pelayanan dari Koperasi, tetapi belum memenuhi semua persyaratan sebagai Anggota yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi.
17.Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
18.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat Dekopinda adalah organisasi tunggal yang berkedudukan di Kota Kediri yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
19.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi untuk memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
20.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas dan Pejabat Pengawas untuk mengawasi Koperasi agar kegiatan Koperasi 6 diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum Koperasi yang dibuat oleh para Pendiri atau kuasanya dan ditandatangani di hadapan notaris pembuat akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan Koperasi yang memuat anggaran dasar Koperasi.
22.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
23.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar Koperasi.
24.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh keberpihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluasluasnya, sehingga berkembang menjadi badan usaha yang tangguh dan mandiri.
25.Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan pengembangan Koperasi.
26.Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang tentang jabatan notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai notaris pembuat akta Koperasi oleh Menteri.
27.Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi.