Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kota Gunungsitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Gunungitoli yang terdiri dari Walikota beserta perangkat daerah;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungitoli;
4.Walikota adalah Walikota Gunungitoli;
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Gunungitoli;
6.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Gunungitoli;
7.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan kewenangan Daerah dibidang Perkoperasian;
8.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan;
9.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi;
10.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh/ dan beranggotakan orang seorangan; 1 1 . Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh / dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi; 1 2 . A n g g ar an Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan Peraturan Perundang undangan; 1 3 . Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi; 1 4 . Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi p e l ak s an a an kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; 1 5 . Pengurus Koperasi adalah anggota Koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan administrasi usaha Koperasi;
16.Pengelola adalah anggota Koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi; 1 7. Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia di Daerah; 1 8 . Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita cita bersama Koperasi; 1 9 . Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan p1jam;
20.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangku tan; 2 1 . Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/ sedekah, dan wakaf;
22.Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota;
23.Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Ra pat Anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha;
24.Penggabungan Koperasi adalah adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain dengan menggunakan nama salah satu Koperasi;
25.Peleburan Koperasi adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi dengan menggunakan nama Koperasi baru;
26.Revitalisasi Koperasi adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam mengupayakan agar Koperasi yang Tidak Aktif dapat menjadi Koperasi aktif, dan Koperasi Aktif menjadi Koperasi yang lebih besar;
27.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq / sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan;
28.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Koperasi dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh U saha Menengah atau U saha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan;
29.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi lebih kuat, tangguh dan mandiri bersaing dengan pelaku usaha lainnya;
30.Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku Koperasi yang secara teknis dilakukan oleh fasilitator yang berkompeten di bidangnya mulai dari perencanaan, kegiatan, mengajukan perkuatan modal terutama sekali pada penggunaan atau pemanfaatan dana perkuatan tersebut, pengembangan usaha baik segi t ' peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan dalam ekspansi pemasaran sehingga dapat berkembang maksimal; 3 1 . Fasilitator adalah orang yang berkompeten di bidang pengembangan Koperasi dan memiliki kemampuan manajerial, kreatif dalam membuat terobosan untuk melakukan pendampingan serta memberikan motivasi agar dapat mengembangkan Koperasi;
32.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas luasnya;
33.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha;
34.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi;
35.Koordinasi adalah penyesuaian pengaturan baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas pemberdayaan Koperasi;
36.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi;
37.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang;
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Perangkat Kerja Daerah dan Pengawasan Penyidik Polri.