Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1997
- Nomor
- 46
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 95.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)