Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1982
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
BAB II
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dibagi dalam 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu :
BAB IV
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 74 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO I. UMUM
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)