Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1997
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang merupakan pedoman perumusan kebijakan pokok pemantapan ruang wilayah nasional, serta penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ini mencakup strategi dan arahan kebijakasanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter dibawah permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi ekslusif.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
Tujuan nasional pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu :
BAB III
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budi daya. Pasal 10…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)