DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007

Nomor
22
Tahun
2007
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

a. memberikan acuan dalam penentuan kawasan yang berpotensi menimbulkan longsor berdasarkan pertimbangan karakteristik fisik alami dan aktifitas manusia yang memberi dampak terjadinya longsor, b. memberikan acuan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor, c. memberikan acuan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…