Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1986
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN KE KOTA KAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN.
Pusat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Kota Kajen.
Tempat kedudukan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan disesuaikan dengan temipat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimiana dimaksud dalam Pasal 1.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal pembiayaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memiperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lajut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 70 www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)