1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPPT adalah SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan perizinan.
6.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perilaku kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
7.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
8.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
9.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau menggangu kesehatan, keselamatan, ketentraman, dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
10.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.Tim adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pemberian atau penolakan atas permohonan Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan. jdih.pekalongankab.go.id 5
12.Pelaku usaha adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan perusahaan dan/atau menjalankan suatu usaha.
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Kabupaten Pekalongan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi: Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi Lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian izin diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan pencemaran lingkungan.
16.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
17.Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor
18.Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu
19.Luas Ruang Usaha adalah luas lahan usaha yang digunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana usaha.
20.Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha sesuai dengan gambar Izin Mendirikan Bangunan. jdih.pekalongankab.go.id 6
21.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Bupati selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Daerah.
22.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.