Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGRENCANAINDUK TATA KELOLAPENGEMBANGANe-GOVERNMENT. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPEKALONGAN Dan BUPATIPEKALONGAN
19.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 1'ahun 2015 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 1 ~\, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 52);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53);
21.Peraruran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 201 7 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 65); 5
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan penyelenggaraan urusan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 6 . .Electronic Government yang selanjutnya disebut e- Govemment adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses man.ajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaran pernerintahan dan sistem inforrnasi pemerintah yang menerapkan teknologi informatika dalam pelaksanaan pemerintahan.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut e-Govemment adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna e-Govemment.
8.Tata kelola e-Government adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan e-Govemment secara terpadu.
9.Manajemen e-Gouemment adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan e-Govemment yang efektif, efisieri, dan berkesinambungan, serta layanan e- Govemment yang berkualitas.
10.Layanan e-Govemment adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 [satu) atau beberapa fungsi aplikasi e- Govemment dan yang memiliki nilai manfaat.
11.Rencana Induk e-Gouernmeni Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan e-Govemment di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
12.Arsitektur e-govemment adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur e-Govemment, aplikasi e- Government, dan keamanan e-Gooernment untuk menghasilkan layanan e-Govemment yang terintegrasi.
13.Arsitektur e-Govemment Pemerintah Daerah adalah Arsitektur e-Govemment yang diterapkan di Pemerintah Daerah. 6 layanan e-Govemmeni.
21.Aplikasi e-Gouemmeni adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan e-Govemment.
22.Aplikasi Umum adalah Aplikasi e-Governmeni yang sama, standar, dan digunakan secara Nasional.
23.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi e-govemment yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi Pemerintan atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus.
24.Keamanan e-Gouemmeni adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam e-Govemment.
25.Audit Teknologl lnformasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk. menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi infonnasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. layanan adalah perangkat untuk melakukan pertukaran
14.Peta Rencana e-Gouernmeni adalah dokumen yang mend eskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan e-Gouemmeni yang terintegrasi.
15.Peta Rencana e-Govemmeni Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana e-Govemment yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
16.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. 17 . Infrastruktur e-Govemment adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi / penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
18.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
19.Jaringan Intra adal ah jarmgan tertutup yang menghubungkan antar simpu1 jaringan dalam suatu orgamsasi.
20.Sistem Penghubung integrasi/ penghubung 7