Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2001
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku :
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 SEKRETARIS NEGARA ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 117 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi BUMN tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja BUMN dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Wakil Pemerintah pada PERUM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta selaku Pembina Keuangan pada PERJAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dalam kaitannya dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Hal ini termasuk pula terhadap pendirian PERSERO, PERUM atau PERJAN. Selain itu, dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada tahun anggaran yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pengalihan kewenangan dan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL … PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pada PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal :
Dengan ketentuan ini, maka kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4137
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)