1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
4.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan, dan pengembangannya.
5.Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
6.Dewan …
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
7.Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya.
8.Laporan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah laporan yang disampaikan kepada Presiden atas keseluruhan atau sebagian dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diformulasikan ke dalam format dan sistematika yang ditetapkan.
9.Evaluasi laporan Daerah adalah proses kegiatan analisis dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10.Sistem laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka penyusunan, evaluasi, dan penyajian laporan Daerah.
11.Sistem evaluasi laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka menganalisis dan menilai laporan Daerah serta menyajikan hasilnya.
12.Teknologi informasi adalah suatu sarana/piranti yang digunakan dalam pengolahan laporan dengan mendayagunakan keahlian (brainware), piranti lunak (software), piranti keras (hardware) yang dioperasikan dengan prosedur tertentu.