Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 1991
- Nomor
- 63
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PAGAR ALAM.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Membentuk Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pagar Alam adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Pagar Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Pagar Alam ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Pagar Alam, Kecamatan Dempo Utara dan Dempo Selatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)