Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1999
- Nomor
- 68
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:
Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan :
Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan menaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang.
Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDOENSIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 129 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESAI NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)