1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah penyelenggaraunsuryang berkedudukan sebagai Pemerintahan Daerah Kota Cilegon.
5.Sekretaris Daerab. adalab. Sekretaris Daerab. Kota Cilegon.
6.Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerin tahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/ kota.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya discbut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah suatu sistem tata kelola pemerintahan yang mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pclaksanaan administrasi pemerintahan dan/ atau penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
9.Pelayanan . . . 6
9.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemcnuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pclayanan publik.
10.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap badan publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 1 1. Badan Publik adalah Pemcrintah Daerah, DPRD, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyclenggaraan negara di Daerah, berkedudukan di Daerah, serta sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang scbagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12.Organisasi penyclenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyclenggara adalah Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, BUMD, Badan Publik lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
13.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan sctiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
14.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyclenggara dan penyclenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
15.Pejabat ... 7
15.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya discbut PPID adalah Pelaksana yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
16.Komisi lnformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
17.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara atau penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
18.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
19.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi pernyataan kesanggupan untuk memenuhi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
20.Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya discbut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan sccara manual ataupun elektronik. 2 1 . Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
22.Kelompok rentan adalah masyarakat atau anggota masyarakat yang mengalami hambatan untuk memperoleh pelayanan publik karena keterbatasan atau faktor tertentu, seperti: kaum diffabel, lanjut usia, perempuan hamil dan menyusui, anak anak, orang dengan penyakit kronis, serta korban bencana alam maupun bencana sosial.
23.Badan . . . 8
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
24.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan barang dan/ jasa kcpada masyarakat.
25.Survey Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif terhadap tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.