MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewengangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum.
6.Dewan Pengawas adalah dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa.
7.Direksi adalah Direksi PDAM Tirta Khatulistiwa.
8.Air Baku untuk Air Minum yang selanjutnya disebut ai baku, adalah air yang dimanfaatkan oleh PDAM yangdapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
9.Air Minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahn atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Air permukaan adalah semua air yang terdapat dipermukaan tanah.
11.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
12.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa airbaku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instansi Pengolahan Air (IPA).
13.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke reservoir/bak penampungan.
14.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari reservoir yang disalurkan ke pelanggan.
15.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa pensil sampai dengan meter air.
16.Pipa retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi dimana pada pipa retikulasi terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
17.Pipa persil adalah pipa beserta perlengkapan dan peralatannya yang terletak dalam pensil pelanggan sesudah meter air.
18.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
19.Asesoris Meter Air adalah peralatan mekais air yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat dalam meter air.
20.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
21.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh PDAM pada meter air ke Pipa dinas dan pipa Persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelangan dari jaringan perpipaan.
22.Pelanggan adalah orang perseorangan atau instansi/badan yang mendapat layanan air minum dariPDAM.
23.Pelanggan pasif adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat atau instansi/badan yang statusnya sebagai pelanggan tetapi tidak menggunakan air PDAM/pemakaian air 0 m³ (nol meter kubik).
24.Eks. Pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan.
25.Pihak lain adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat di luar pelanggan.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer , perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
27.Terminal Air dan Hidran Umum, yang selanjutnya disingkat TAHU, adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
28.Tariff air minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (M³) yang harus dibayar oleh pelanggan.
29.Rekening air minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah biaya tetap.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :