Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2014
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
Pelaksanaan penataan Wilayah Pertahanan dilakukan secara terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
BAB II
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)