1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat. · KADIS PKH PARAF KOORDINASI KADIS PERKIM
2.Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya <lisingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten yang mengatur rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah pemanfaatan wujud struktur ruang dan pola ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
10.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
11.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
12.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang..
14.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
15.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
16.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
19.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
21.Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunanjangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produkti1~ dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
22.Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten guna mencapai tujuan penataan PARAF KOORDINASI ruang wilayah kabupaten dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
23.Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah Kabupaten.
24.Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah Kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah Kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala Kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan / waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
25.Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/ Kota.
26.Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa Kecamatan.
27.Pusat Pelayanan Kawasan, yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa desa.
28.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
29.Rencana Sistem Jaringan Prasamna Wilayah Kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
30.Rencana Sistem Perkotaan di Wilayah Kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan baik sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun sebagai rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
31.Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten hingga 20 (dua puluh) • tahun mendatang.
32.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan atau pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
33.Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuru dengan rencana tata ruang.
34.Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
35.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang atau penataan kabupaten n unsur pengendalian PARAF KOORDINASI ASS pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan atau fungsi ruang yang sesuai dengan RTRW Kabupaten.
36.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang hams dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
37.Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah perangkat a tau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
38.Arahan Sanksi adalah arahan untuk membcrikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
39.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
40.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
41.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hid up yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
42.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan / atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
43.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
44.Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
45.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
46.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun berupa perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tcmpat t.inggal atau lingkungan hunian dan tempat kcgiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 4 7. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
48.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
49.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional digunakan untuk kepentingan pertahanan.
50.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang atau jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tumbuh secara alamiah maupun tumbuh secara ditanam. KADIS PKH PARAF KOORDINASI
51.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (aquifer) yang bermanfaat sebagai sumber air.
52.Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan tersedianya ruang untuk lalu lintas umum.
53.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, tennasuk 'Sungai buatan atau kanal atau saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
54.Kawasan Sekitar Danau atau Waduk adalah kawasan sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau ata.u waduk.
55.Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan yang merupakan habitat alamiah yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam.
56.Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang selanjutnya disingkat TNTP adalah kawasan pelestarian alam bagian selatan Kecamatan Kumai yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
57.Kawasan Cagar Alam Laut adalah kawasan suaka alam laut yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang per1u dilindingi dan perkembangan ber1angsung secara alami.
58.Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarkis keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
59.Kawasan Minapolitan adalah kawasan pengembangan ekonomi berbasis usaha penangkapan ikan yang dikembangkan secara terintegrasi oleh pemerintah, masyarakat dan swasta untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.
60.Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprloritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
61.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ a tau lingkungan.
62.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ a tau lingkungan.
63.Kawasan Pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjukan dan atau ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakter fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
64.Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentulcan geologi alami yang khas.
65.Kawasan Pertanian Basah adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan basah (padi sawah) yang dibudidayakan secara intensif dengan sistem irigasi sehingga perlu dilindungi, terutama perlindungan terhadap sumber airnya. PARAF KOORDINASI KADIS KADIS KADIS KADIS KADIS PKH HUB LH •
66.Kawasan Pertanian Kering adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman palawija, holtikultura, atau tanaman pangan lainnya.
67.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tanaman perkebunan yang menghasilkan baik bahan pangan maupun bahan baku.
68.Kawasan Hutan Rakyat adalah kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat secara luas.
69.Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang sating mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
70.Kawasan Pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan.
71.Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
72.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan usaha yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
73.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/ a tau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknoiogi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
74.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
75.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan tenaga kerja, bantuan teknologi, permodalan dan manajemen untuk mendapatkan manfaat yang sebesar- besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
76.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/ a tau bakalan, pakan, budidaya ternak, alat dan mesin peternakan, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
77.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral, batubara dan panas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
78.Lingkungan adalah sumberdaya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan dasar agar kehidupan masyarakat dapat bertahan.
79.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. PARAF KOORDINASI
80.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
81.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan komponen lain yang masuk dan/ atau yang dimasukkan ke dalamnya.
82.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan salirrg mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
83.Konservasi adalah pengelolaan pemanfaatan oleh manusia terhadap biosfer sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan yang terbesar kepada generasi sekarang sementara mempertahankan potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi gen rasi yang akan datang (suatu variasi definisi pembangunan berkelanjutan).
84.Kawasan Suaka Alam adalah kawasan yang memiliki karakteristik tertentu, baik didaratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
85.Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan yang memiliki karakteristik tertentu, baik didaratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya a1am hayati dan ekosistemnya.
86.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui membangun fisik maupun melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
87.Rawan Bencana adalah kondisi geologis atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
88.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
89.Peran Serta Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. • 90. Izin Pemanfaatan Ruang, yang selanjutnya disebut IPR adalah izm yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
91.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
92.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
93.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri perjalananjarakjauh, kecepatan rata-rata tinggi, jumlahjalan masuk dibatasi secara efisien, lalu lintas tidak terputus walau memasuki kota dan tidak terganggu oleh lalu lintas bolak balik serta didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk kepentingan lalu lintas yang mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. PARAF KOORDINASI •
94.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/ pembagian dengan ciri-ciri/ karakteristik perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, menghubungkan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, lalu lintas tidak terputus walaupun memasuki kota, didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badanjalan paling sedikit 9 (sembilan) meter untuk kepentingan lalu lintas yang mempunyai kapasitas sedang atau besar.
95.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri/karakteristik perjalanan jarak sedang, kecepatan rata- rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
96.Jalan Lokal Primer adalah jalan rata-rata rendah, jumlah jalan masuk dibatasi, menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga sampai persil, lalu lintas tidak terputus walaupun memasuki kota, tlidesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan le bar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
97.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompak masyarakat untuk kepentingan sendiri.
98.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
99.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal/ investasi yang berlaku pula se bagai izin pemindahan tanah/lahan, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
100.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan dalam mendirikan atau mengubah bangunan.