1.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
2.Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
3.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
4.Pelabuhan Daratan adalah suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum;
5.Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu;
6.Keselamatan …
6.Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan;
7.Penyelenggara Pelabuhan Umum adalah unit pelaksana teknis/ satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
8.Pengelola Pelabuhan Khusus adalah Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus;
9.Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
10.Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
11.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/ atau swasta dan/atau koperasi;
12.Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan;
13.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
14.Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepela-buhanan nasional yang memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
15.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
16.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran;
17.Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
18.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
19.Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.