Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992
- Nomor
- 72
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL.
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1992 TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL UMUM Dalam rangka mengerahkan seluruh potensi masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dan sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa bank, maka pelayanan jasa bank berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Sehubungan dengan itu, agar lembaga perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dapat berfungsi secara lebih efektif dan efisien, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)