Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 1999
- Nomor
- 77
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES.
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997.
BAB II
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 160
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)