Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2013
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Tes Kompetensi Dasar” adalah serangkaian kegiatan untuk menilai atau mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, yang meliputi:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5467
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan