Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2002
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut dalam ketentuan ini adalah apabila penetapannya pada bulan yang sedang berjalan, maka mulai berlakunya adalah tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. Ayat (4) … Ayat (4) Huruf a sampai dengan huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan Ijazah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter/Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional. Huruf h Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 11 A Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima surat keputusan pengangkatan, segera melapor pada satuan organisasi dan melaksanakan tugasnya.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Masa selama menjalankan tugas pemerintahan antara lain masa penugasan sebagai:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a sampai dengan huruf f Cukup jelas Huruf g Dalam ketentuan ini yang termasuk pengertian keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan kerugian pada Negara atau setelah diketahui kebenarannya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya pada waktu melamar memberikan keterangan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, padahal pernah dikenakan pemberhentian tersebut, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu. Huruf h, i, dan j Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, apabila:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)