MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Pasal I Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22
(1)Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
a.Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
2.Ketentuan ...
2.Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut: "c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
3.Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1.Dokter;
2.Obat;
3.Operasi;
4.Rontgen, Laboratorium;
5.Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6.Gigi;
7.Mata;
8.Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA UMUM Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi. Dengan demikian, besarnya jummlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan JAminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAhun 1993, dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1