Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1974
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN/ PENETAPAN KEMBALI POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA JANDA DAN ANAK YATIM/PIATUNYA.
Yang dimaksud dengan pokok pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta janda dan atau anak yatim/piatunya dan pembayarannya hingga barlakunya Peraturan Pemerintah ini dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.
…
Pelaksanaan penyesuaian/penetapan kembali pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara bersama dengan Departemen Keuangan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA JENDERAL TNI ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA JANDA DAN ANAK YATIM/PIATUNYA I. UMUM. Sejak dari masa sebelum tahun 1950 hingga sekarang telah berlaku bermacam-macam peraturan gaji bagi pegawai Negeri, ialah BBL-1938 jo. BAG-1949, PGP-1948, PGPN- 1955, PGPN-1961 dan PGPS-1968. Dalam peraturan-peraturan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang bukan saja prinsip- prinsipnya yang berlainan tetapi juga besar gajinya, misalnya mengenai batas-batas gaji : dalam PGP-1948 sebagaimana berlaku dalam masa sebelum 1950 ditetapkan bahwa besar gaji pokok terendah adalah Rp.45,- (empatpuluh lima rupiah) dan yang tertinggi adalah Rp.750,- (tujuhratus limapuluh rupiah), batas-batas mana kemudian mulai 1 Juli 1950 diubah menjadi Rp.67,50 (enampuluh tujuh rupiah limapuluh sen) dan Rp.1.350,- (seribu tigaratus lima puluh rupiah). Gaji pokok terendah dan tertinggi dalam peraturan-peraturan gaji tersebut berturut-turut berjumlah : - menurut PGPN - 1955 : Rp. 81,-(delapan puluh satu rupiah) dan Rp. 1.620,- (seribu enamratus duapuluh rupiah). - menurut PGPN - 1961 : Rp.200.-(duaratus rupiah) dan Rp.4.000,- (empatribu rupiah). - menurut PGPS - 1968 : Rp.400,-( empat ratus rupiah ) dan Rp.10.000,. ( sepuluh ribu rupiah ). Oleh … Oleh karena menurut peraturan yang berlaku besar pokok pensiun itu ditetapkan berdasar gaji-pokok menurut peraturan gaji yang berlaku untuk penetapan pensiun yang bersangkutan, maka dengan sendirinya bagi pegawai yang mempunyai pangkat yang sama atau sederajat tetapi dipensiun dengan dasar peraturan gaji yang berlainan akan memperoleh pokok-pensiun yang berbeda pula. Selanjutnya perubahan peraturan pensiun sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 juga menambah sebab adanya perbedaan dalam pokok-pensiun, yang ditetapkan dalam pelbagai masa. Oleh Pemerintah telah diusahakan dengan cara menaikkan pokok pensiun lama dengan persentasi tertentu agar pokok-pensiun lama sama atau setidak-tidaknya mendekati besar pokok-pensiun baru, misalnya :
Dalam arti pasal 1 ini termasuk pula pensiun yang diberikan menurut peraturan- peraturan tentang pensiun atau tunjangan bersifat pensiun yang berlaku bagi :
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Daftar A. VII dan B. II berlaku bagi pensiun/tunjangan bersifat pensiun yang ditetapkan berdasar PGPS - 1968, baik yang telah dipensiun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini maupun yang kemudian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)