MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING. Pasal I Menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9
1.Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial.
2.Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi penanaman modal asing.
3.Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.
4.Dihapus.
5.Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan." Pasal II … Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING UMUM Sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan Undang-undang Penanaman Modal Asing, kegiatan penanaman modal di Indonesia, khususnya penanaman modal asing, telah cukup berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Namun demikian sejak pertengahan tahun 1997 di berbagai negara telah terjadi perubahan keadaan ke arah kemunduran perekonomian yang disebut sebagai krisis ekonomi, yang terjadi pula di Negara Indonesia. Dalam rangka mempercepat pemulihan perekonomian nasional Indonesia akibat krisis tersebut diperlukan langkah kebijakan reformasi, khususnya kebijakan di bidang penanaman modal untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasional dengan memberikan peranan yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan nasional. Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 dengan menghapus ketentuan yang mensyaratkan bahwa badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri/non penanaman modal asing/non penanaman modal dalam negeri yang belum berproduksi atau telah berproduksi komersial hanya dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan. PASAL DEMI PASAL … PASAL DEMI PASAL Pasal I