Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 1999
- Nomor
- 89
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL.
BAB I
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour.
BAB II
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional sebagaimana dimaksud dalam BAB I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang