Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2000
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, diubah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
…
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara tidak berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2000 SEKRETARIS NEGARA ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. UMUM Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham atau pemilik modal pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Dengan … Dengan pengalihan tersebut maka Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN sebagai pengganti Menteri Keuangan, memiliki kedudukan penuh dan melaksanakan segala tugas serta kewenangannya sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham Perusahaan (PERSERO) serta Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara berdasarkan Undangg-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian (PERSERO) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Adapun kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara tetap tidak dialihkan. Sehingga dengan pembagian tugas yang jelas antara Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut berdasarkan prinsip kerporasi, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3924
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)