MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Pasal I Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara, diubah pada ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1
(1)Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Ra[at Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan kepada … kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2)Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a.PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b.PERSERO yang bergerak di bidang usaha perasuransian;
c.PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa dan keuangan lainnya;
d.PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian.
(3)Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 103 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektifitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonimi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara (Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun untuk PERSERO yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian mengingat kegiatan usaha berkaitan erat dengan kebijakan di bidang perhubungan dan pelayanan umum kepada masyarakat luar, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Untuk selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PERSERO tersebut. Pengalihan … Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal I