Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 1999
- Nomor
- 98
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
…
Pengadministrasian dan penetapan alokasi dana pembinaan usaha kecil dan koperasi yang berasal dari pembagian laba PERSEROAN setiap tahunnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 225 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. UMUM Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSEROAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERSERO kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun … Namun khusus untuk PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan dan perasuransian serta jasa keuangan lainnya mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang keuangan, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Dalam kaitan dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas serta penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Selain itu dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka hal-hal mengenai pembagian laba, pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Komisaris, penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran. PERSERO yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya tanggung jawab Negara adalah sebatas penyertaannya, namun dalam melaksanakan usahanya Badan Usaha Milik Negara melakukan hubungan dengan pihak ketiga yang dapat bersifat timbulnya hak dan kewajiban. Dalam kaitan ini, maka dalam hal suatu Badan Usaha Milik Negara meminta adanya jaminan Pemerintah guna kelangsungan usahanya dalam suatu RUPS, atau pihak ketiga meminta jaminan dalam suatu hubungan transaksi maka hal tersebut wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, mengingat persetujuan jaminan oleh pemegang saham dapat menambah kewajiban Pemerintah. Pengalihan kewenangan dan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL … PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ketentuan dalam uyat ini, pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini PERSERO-PERSERO yang pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan, adalah : PERSERO di bidang usaha Perbankan PT Bank Negara Indonesia Tbk. PT Bank Mandiri PT Bank Tabungan Negara PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Ekspor Indonesia PERSERO di bidang usaha Perasuransian PT Jasa Raharja PT Jamsostek PT Taspen PT Asuransi ABRI PT Asuransi Kesehatan Indonesia PT Asuransi Jasa Indonesia PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Ekspor Indonesia PT Asuransi Kredit Indonesia PT Reasuransi Umum Indonesia PERSERO di bidang usaha Jasa Keuangan Lainnya PT Bahana PUI PT Danareksa … PT Danareksa PT Permodalan Nasional Madani PT Kliring dan JBK PT PANN Multi Finance
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Memperhatikan bahwa dana yang digunakan dalam rangka pembinaan terhadap usaha kecil dan koperasi berasal dari pembagian laba PERSERO dan merupakan bagian laba Pemerintah dalam bentuk dividen yang tidak disetorkan kepada Kas Negara, maka pengadministrasian dan penetapan alokasi dananya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)