DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2020

Nomor
57
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…