Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022
- Nomor
- 194/PMK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan berwenang untuk
menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman jdih.kemenkeu.go.id Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2023.
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)