Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2014
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas:
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian /lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
BAB III
Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip:
BAB IV
Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing- masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)