Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2011
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi:
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri yang belum diatur dalam Pasal 69A dan Pasal 69B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan.
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri adalah satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.a.
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.