MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN. Beberapa Ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1)Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas pelataran, Bongkar Muat, toko/ruko/kios, Pasar Hewan, karcis masuk, fasilitas pasar lainnya, luas, lokasi pasar, dan jangka waktu pemakaian.
(2)Lokasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)digunakan untuk menentukan klasifikasi atau Type pasar. dan BUPATI ACEH BESAR Pasal I