1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. / i
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat Kabupaten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
5.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
6.Satuan Keija Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun.
8.Badan Usaha Milik Kabupaten, yang selanjutnya disingkat BUMK adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Kabupaten.
9.Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMK yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Perumda Air Minum Tirta Mon Mata adalah BUMK yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum di Kabupaten.
12.Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mon Mata yang wajib dibayar oleh pelanggan.
13.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda, yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
14.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Mon Mata yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Mon Mata.
15.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Mon Mata yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Mon Mata baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBK untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMK. 17.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.