Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : l.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati. 2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. "
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. 5.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur an adil.
6.Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang tugas pokok dan fungsinya meliputi pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum atau yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Retribusi dimaksud. 7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Kabupaten (BUMK) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor, dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. O. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
10.Tempat parkir adalah tempat yang berada di atas badan jalan dan/atau di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
11.Retribusi Kabupaten adalah pungutan Kabupaten sebagai pembayaran atas pemberian jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kabupaten.
16.Surat Setoran Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SSRK adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke "? ti Kas Umum Kabupaten melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRKLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRK adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga.