1.Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan dan peran serta secara langsung dan/atau tidak langsung Warga Negara dalam menyalurkan aspirasi pemikiran dan kepentingannya pada penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten.
2.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, Kelompok Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3.Organisasi Kemasyarakatan adalah Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
4.Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan warga negara secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
6.Pengarusutamaan Partisipasi Masyarakat adalah strategi sistematis berdasarkan rasionalitas pembangunan daerah untuk mewujudkan keterlibatan dan peran serta Masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan melalui kebijakan program, skala prioritas dan solusi atas inventaris permasalahan di Kabupaten.
7.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan Masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
8.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
9.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten.
10.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
11.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
12.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
13.Qanun Kabupaten Aceh Jaya yang selanjutnya disebut Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan persetujuan bersama Bupati.
14.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Aceh Jaya.