1.Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
3.Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
4.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Sampah ...
6.Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
8.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
9.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
10.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11.Tempat Penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA.
12.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah.
13.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media Iingkungan secara aman bagi manusia dan Iingkungan.
14.Transfer Depo adalah tempat transit sampah dari gerobag ke dalam truk sampah untuk diangkut ke TPA;
15.Transfer station adalah tempat pemilahan lanjutan, perajangan, pengepakan, dan transit sampah dari gerobag ke dalam trukm untuk diangkut ke TPA;
16.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang dan mendaur-ulang sampah;
17.Penanganan sampah adalah kegiatan yang meiliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
18.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkansampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah;
19.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara.
20.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara menuju ke Tempat Pemrosesan Akhir.
21.Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
22.Penyedia jasa-pengelolaan sampah adalah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
23.Komposisi sampah adalah perbandingan sampah berdasarkan jumlah/volume, karakteristik/atau sumber sampah.
24.Izin perayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
25.Sistem ...
25.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
26.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan penanganan khusus.