Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 5 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH I.UMUM.
1.Dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 telah dibentuk daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dengan Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
2.Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan kegiatan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada khususnya semakin meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan. Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh selain sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga merupakan pusat kegiatan pemerintahan, pusat kegiatan sosial ekonomi, serta sebagai pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi, sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri dan sebagai pusat pendidikan.
3.Sehubungan dengan itu maka sudah selayaknya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh diperluas, sehingga secara berencana dapat tercipta kemungkinan- kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh serta wilayah yang dilayaninya.
4.Untuk maksud tersebut di atas, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang meliputi sebagian dari 5 (lima) kecamatan, terdiri dari 70 (tujuh puluh) desa. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar untuk dimasukkan kedalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat B Banda Aceh, telah disetujui oleh kedua pemerintah daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :
a.Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, Nomor 10/Kpts/DPRD/1979 tanggal 13 Oktober 1979;
b.Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, Nomor 10/Kpts/DPRD/ 1979 tanggal 22 Desember 1979.
5.Dengan perubahan batas wilayah kedua Daerah Tingkat II tersebut,maka Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar masih tetap berlaku bagi wilayah desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, sampai peraturan dan keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Selain itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang- hutang, barang-barang inventaris, dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah www.djpp.depkumham.go.id Istimewa Aceh kepada Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
6.Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II.PASAL DEMI PASAL.