1.Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
3.Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
5.Pimpinan DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
8.Sekretaris …
8.Sekretaris DPRK adalah Perangkat Kota Banda Aceh yang memimpin Sekretariat DPRK Banda Aceh.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kota yang ditetapkan dengan Qanun Kota.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRK.
11.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan suami/isteri dan anak-anak Pimpinan dan Anggota DPRK sesuai ketentuan yang berlaku.
12.Tunjangan Beras adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai ketua,wakil dan anggota DPRK.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiapbulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK sehubungan dengankedudukan sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukan sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota di luar badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRK.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRK, penyediaan rumah jabatan kepada Pimpinan DPRK dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRK, serta rumah dinas dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRK.
18.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. BAB …