Dalam Ganun ini yang dimaksud dengan : 1 D HM XM 10. . Kota adalah Kota Langsa. . Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Langsa. - Walikota adalah Walikota Langsa. . Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. -Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. .Camat adalah Perangkat Pemerintah Kota yang ada di Kecamatan. . Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Geuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. . Pemerintahan Gampong adalah Geuchik dan Tuha Peuet Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. . Pemerintah Gampong adalah Geuchik, Sekretaris Gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong. Geuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
11.Tuha Peuet.... 5 6. 7. 8. 9. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Tuha Peuet Gampong adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai Badan Permusyawaratan Gampong. Musyawarah Gampong adalah permusyawaratan dan pemufakatan dalam berbagai kegiatan adat, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin oleh Geuchik dan Tuha Peuet Gampong dan dihadiri oleh lembaga- lembaga adat dan para pimpinan agama di tingkat gampong. Oanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Geuchik setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Tuha Peuet Gampong. Peraturan Geuchik adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Geuchik yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Oanun Gampong dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Geuchik adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik yang bersifat menetapkan dalan rangka melaksanakan Ganun Gampong dan Peraturan Geuchik. Peraturan Bersama Geuchik adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan secara bersama oleh dua atau lebih geuchik gampong. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong. : Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Oanun dan rancangan Peraturan Geuchik untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, akses terhadap pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Pengundangan adalah penempatan produk hukum gampong dalam Lembaran Gampong, Tambahan Lembaran Gampong, atau Berita Gampong.