1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Aceh...
2.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat kabupaten/kota.
6.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh yang mengelola Retribusi Jasa Usaha.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh yang ditugaskan oleh Gubernur untuk mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Aceh, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Rekreasi Penjualan Produksi Usaha Aceh Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
10.Retribusi Aceh yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Pemerintah Aceh sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Aceh berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Jasa Usaha...
12.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Aceh dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Aceh dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Aceh yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Aceh sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
14.Retribusi Pemakaian Kekayaan Aceh adalah pemakaian kekayaan Pemerintah Aceh, dikecualikan pada penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
15.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa adalah pelayanan jasa penginapan dan sejenis yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Aceh, dikecualikan pada tempat penginapan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMA, dan pihak swasta.
16.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Aceh, dikecualikan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMA, dan pihak swasta.
17.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Aceh adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Aceh, dikecualikan penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMA, dan pihak swasta.
18.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Aceh.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.Masa ...
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Aceh.
22.Surat Setoran Retribusi Aceh yang selanjutnya disingkat SSRA adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Aceh melalui tempat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
23.Surat Ketetapan Retribusi Aceh yang selanjutnya disingkat SKRA adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Aceh, yang selanjutnya disingkat STRA, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Ketetapan Retribusi Aceh Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRALB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRA atau dokumen lain dipersamakan
27.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Aceh baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
28.Rumah Daerah adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Aceh yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
29.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung yang dikuasai oleh Pemerintah Aceh.
30.Tanah Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Aceh dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
31.Peralatan adalah sumber daya yang melipatgandakan jasa manusia untuk mencapai usahanya sekaligus menunjukkan spesifikasi jenis usaha manusia tersebut.
32.Harga Sewa adalah jumlah ataupun nilai, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik sebagai imbalan atas pemanfaatan kekayaan Aceh untuk jangka waktu tertentu. 32a. Pembayaran... 32a. Pembayaran Administrasi Jasa Kearsipan adalah pembayaran atas jasa penggandaan dan alih media, jasa naskah sumber arsip dan sejarah, jasa konsultasi/tenaga ahli kearsipan, jasa penyimpanan arsip dan jasa wisata arsip. 32b. Perpustakaan adalah lembaga yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan informasi.
33.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan ternak untuk konsumsi masyarakat.
34.Pemotongan Hewan adalah kegiatan mematikan hewan dengan cara menyembelih menurut ketentuan Agama Islam.
35.Pemakaian Kandang adalah penggunaan kandang hewan sebelum ternak sapi/kerbau, kambing/domba sebelum dipotong.
36.Hewan Ternak adalah hewan-piaraan yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
37.Unggas adalah hewan yang bersayap yang hidupnya baik di udara maupun di darat.
38.Hari-Hari Besar Islam adalah hari-hari besar yang dirayakan oleh Umat Islam khususnya hari-hari Meugang Bulan Puasa dan Meugang Idul Fitri serta Meugang Idul Adha. 38a. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Aceh. 38b. Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan di Saree adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis aslidan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi yang terletak di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. 38c. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Aceh, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta. 38d. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor Ayang bersifat sementara. 38e. Tempat... 38e. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Aceh yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir. 38f. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor. 38g. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
39.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Umum Aceh adalah Kas Pemerintah Aceh.
40.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik yang berada di pusat maupun di Aceh yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
42.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b diubah, dan ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: