1.Aceh adalah daerah provinsi yang inerupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masmg.
4.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
5.Gubernur adalah kepala Pemerintah. Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/ Kota.
7.Bupati/Walikota adalah kepala Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh.
9.Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan baik tidak tertulis maupun tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar. 10.Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun- temurun dari. generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan Syariat Islam.
11.Kebiasaan...ÿ
11.Kebiasaan adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali untuk hal yang sama yang hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh masyarakat.
12.Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat Hukum Adat tertentu mempunyai wilayali tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta herhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh.
13.Majelis Adat Aceh yang selanjutnya disingkat MAA adalah majelis pembina kehidupan Adat yang bersendikan agama islam yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh. 14.Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MAA Kabupaten/Kota adalah majelis pembina kehidupan Adat yang bersendikan agama Islam yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota.
15.Majelis Adat Aceh Perwakilan yang selanjutnya disebut MAA Perwakilan adalah majelis pembina kehidupan Adat masyarakat Aceh di luar Aceh;
16.Pemangku Adat adalah pemuka Adat yang berfungsi sebagai pemikir, penasehat, pembina dan pengawas di bidang pembangunan Adat.
17.Musyawarah Besar MAA yang selanjutnya disebut Mubes MAA adalah musyawarah besar MAA.
18.Musyawarah Besar MAA Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Mubes MAA Kabupaten/Kota adalah musyawarah MAA Kabupaten/ Kota.
19.Musyawarah MAA Perwakilan adalah musyawarah MAA Perwakilan.