Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1993
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA.
Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka :
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut :
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA UMUM Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meliputi sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur; sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah propinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya. Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan wewenang kedua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata usaha negara, maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang. Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu lembaga baru, maka pembentukan dan pengembangannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang matang, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap. Pengadilan… Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.